Selasa, 10 Desember 2019

JURNAL ANALISIS POLA PERMUKIMAN TRADISIONAL


ANALISIS POLA PERMUKIMAN TERHADAP STRUKTUR RUANG PERMUKIMAN TRADISIONAL DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT WET SEMOKAN KECAMATAN BAYAN
KABUPATEN LOMBOK UTARA

JUNIANSAH ASMADI

Program Studi Perencanaan Wilayah Dan Kota, Fakultas Teknik
Universitas Muhammadiyah Mataran
Email Penulis : Juniansah26@gmail.com

ABTRACT

Kecamatan Bayan merupakan salah satu kecamatan yang berda di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki sosial budaya masyarakat yang membentuk suatu komunitas-komunitas masyarakat yang masih patuh dalam hukum-hukum adat, salah satunya komunitas adat Wet Semokan. Wilayah Wet Semokan terdapat wilayah sentral yang menjadi pusat pemerintahan adat yang ditandai dengan bangunan masjid kuno dan tiga rumah adat bagi pemangku adat utama dalam menjalankan tugasnya, serta terdapat delapan kawasan permukiman tradisional yang berada dalam wilayah teritori wilayah adat yaitu permukiman tradisional : 1. Segenter, 2. Lendang Jeliti, 3. Dasan Gelumpang, 4. Telaga Longkak, 5. Semokan Ruak, 6. Baban Kuta, 7. Kebon Patu, dan 8. Tereng Tebus. Didalam kawasan permukiman tradisional terdapat beberapa pola-pola permukiman dengan orientasi masa bangunan menghadap arah dalam. Secara kewilayahan terdapat juga struktur ruang permukiman tradisional berdasarkan pranata adat yang membentuk suatu hirarki yang berupa tempat-tampat, lintasan atau jalur serta membentuk batas-batas tertentu dalam system wilayah adat. Sehingga hubungan antara pola permukiman dengan struktur ruang permukiman berdasarkan pranata adat mebentuk suatu  garis imajiner dengan sumbu yang membentang lurus antara sumbu laut dan sumbu gunung.
Kata Kunci : Pola Permukiman, Struktur Ruang, Permukiman Tradisional, Pranata Adat.

1.      Pendahuluan
Masyarakat Bayan berada di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara yang masih kental dengan kerifan lokal sosial budaya masyarakat yang di atur oleh hukum-hukum adat serta menjadi situs budaya masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lombok Utara. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tahun 2011-2031 menjadikan wilayah Kecamatan Bayan menjadi salah satu Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dari sudut kepentingan Sosial Budaya. Wilayah adat atau sering disebut dengan istilah wet  dalam penyebutan lingkup wilayah yang di dalamnya juga terdapat wilayah permukiman, ladang, hutan dan lain-lain, salah satunya yaitu masyarakat adat Bayan wet Semokan.
Komunitas masyarakat adat Bayan wet Semokan masih sama seperti halnya masyarakat adat Bayan lainnya tinggal di permukiman-permukiman tradisonal dalam suatu wilayah yang diatur oleh hukum adat dan pranata adat. Tujuan dari penelitian ini tidak lain adalah menganalisis pola permukiman tradisional terhadap struktur ruang permukiman tradisional permukiman yang ada di wet semokan serta mengetahui hubungan dari pola dan struktur yang ada dalam wilayah permukiman tradisional. Dengan menganalisis permukiman wet semokan paling tidak dapat membantu memahami pola dan struktur masing-masing permukiman serta hubungannya, sehingga permukiman merupakan bukti otentik dari keberhasilan para leluhur dalam mebentuk permukiman mereka sendiri sebagai upaya dalam memnunjukkan identitas mereka di masa kini.

2.    Bahan Dan Metode

2.1         Lokasi Penelitian
Secara administrasi wilayah desa, lokasi penelitian pemukiman tradisional masyarakat hukum adat wet Semokan berada di antara wilayah administrasi Desa Sukadana dan Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Dan Batas wilayah masyarakat hukum adat wet Semokan mempunyai batas-batas wilayah adat dengan masyakat hukum adat lainnya, yaitu diantaranya adalah Sebelah Utara Laut Jawa, Sebelah Barat   Wet Demung Akar-Akar, Sebelah Timur      wet Sukadana, Wet Anyar, dan Wet Senaru dan di Sebleah Selatan Wet Senaru.
Peta 2.1 Admisitrasi Desa Sukadana dan Desa Akar - Akar

Peta 2.2 Batas Indikatif Wilayah Adat Wet Semokan

2.2         Metode dan Bahan
Pada penelitian ini metoda yang dipergunakan adalah pendekatan rasionalistik dengan paradigma kualitatif. Dimana metodologi penelitian kualitatif rasionalitik ini berangkat dari pendekatan holistik berupa grand concepts (s) yang dijabarkan menjadi teori substantif, objek diteliti dengan tanpa dilepaskan dari konteks dalam fokus/aksentuasi tertentu dan hasil penelitiannya diddudukkan kembali pada grand concept (s) nya (Muhajir, 1996). Untuk menghindarikan adanya subyektifitas, peneliti akan didukung dengan data-data yang terkumpul dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dibantu dengan alat penelitian berupa Kamera dan GPS, Buku, Kertas dan alat gambar, Serta Daftar berisi pokok-pokok pertanyaan (struktur pertanyaan), serta tidak lupa pula Sofware Arcgis dalam mengolah data vector dan raster hasil survey sekunder dan primer. Data yang dikumpulkan berupa data sekunder dan data primer dengan cara observasi lapangan dan wawancara teknik purposive sampling.

3.    Analisis Dan Pembahasan
3.1         Sejarah
Masyarakat hukum adat wet Semokan sudah ada dan menempati wilayah adatnya sejak jaman kedatuan bayan  yang ditandai dengan symbol mesigid (Masjid Kuno) yang diperkirakan sudah ada pada tahun 1700 masehi. Masyarakat hukum adat Bayan secara umum termasuk di wet Semokan dikenal dengan kepercayaan Islam Wetu Telu nya yang dari segi pemaknaan makna sangat luas tergantung dari segi apa kita mengkajinya. Islam Wetu Telu secara umum mempunyai makna tentang keseimbangan dan keserasian hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan dengan sesama manusia dan hubungan antara manusia dengan alamnya.

3.2     Kondisi Umum Wilayah
a. Geografis
Secara geografis wilayah masyarakat hukum adat Wet Semokan berada diantara latitude -8,295448 (lintang) dan longitude 116,385281 (bujur) secara administrasi berada diwilayah Desa Sukadana dan Desa Akar-Akar Kecmatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
b. Topografi
Sebagian besar wilayah adat wet semokan mempunyai topografi wilayah dataran sedang yang berkisar antara 70 – 783 meter diatas permukaan laut yang diperuntukan sebagai kawasan budidaya.
c. Tata Guna Lahan
Tabel 3.1 Tata Guna Lahan
No
Tata Guna Lahan
Luas (Ha)
Persentase
1
Perairan
0,5
0,01%
2
Hutan Lindung
1459,3
35,36%
3
Permukiman
63,2
1,53%
4
Ladang
1906,6
46,20%
5
Perkebunan
449,7
10,90%
6
Hutan Adat
27,1
0,66%
7
Sawah
49,2
1,19%
8
Semak/Savana
170,9
0,04%

Total Luas
4126,5
100%
Sumber : Geodatabase Bayan 2018
Peta 3.1 Tata Guna Lahan
3.3         Sosial Budaya
Masyarakat hukum adat Wet Semokan dalam pranata adatnya terkenal dengan Amaq Lokaq Lima atau lima pemangku adat dalam pranata adatnya dalam menjalankan pemerintahan adat. Tugas dan fungsi setiap Amak Lokaq (Pemangku Adat) dalam menjalankan tugas adatnya berbeda sesuai dengan bidangnya masing-masing  yaitu Posisi tertinggi dalam struktur pranata adat Wet Semokan yaitu dipegang oleh 1. Lokaq Toak Turun, 2. Amaq Lokaq Kiyai, 3. Amaq Lokaq Pembekel Montong, 4. Amaq Lokak mangku, 5. Pembekel Adat, Serta ada Emban dan Kiyai Santri. Berikut tugas masing-masing pemangku adat :
3.1 Bagan Struktur Pranata Adat

3.4       Analisis Pola Permukiman
Pengertian pola permukiman dan persebaran permukiman bervariasi sifatnya, dari sangat jarang sampai sangat padat, dapat mengelompok, dapat tidak teratur, atau teratur. Secara kewilayahan adat juga membentuk suatu pola ruang wilayah dimana terdapat pusat dari wilayah adat Wet Semokan yang di tandai dengan adanya mesigid adat (masjid kuno) dan tiga kampu atau rumah adat bagi tiga Amaq Lokak (pemangku adat) yang tinggal didalamnya sebagai pusat pemerintahan adat dengan kawasan yang dikelilingingi oleh hutan adat Semokan. Terdapat delapan Permukiman Tradisional yang ada dalam wilayah teritori wet Semokan yaitu Segenter, Lendang Jeliti, Dasan Gelumpang, Telaga Longkak, Semokan Ruak, Baban Kuta, Kebon Patu dan Tereng Tebus. Berikut peta pola ruang wilayah adat :
Peta 3.2  Peta Pola Permukiman Wilayah Adat
Berikut salah satu bentuk analisis pola permukiman tradisional wilayah masyarakat hukum adat wet semokan yang berda di kawasan permukiman tradisional Segenter :
a.    Kondisi Umum Permukiman Tradisional Segenter
Permukiman Tradisional Segenter merupakan salah satu permukiman tradisional yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat Wet Semokan dan salah satu permukiman awal dalam system pemeritahan adat Wet Semokan. Secara administrasi wilayah permukiman Tradisional Segenter masuk dalam wilayah Dusun Segenter Desa Sukadana. Terdapat unit hunian dan non hunian yaitu Unit hunian berupa Bale atau rumah tempat tinggal sedangkan unit non hunian berupa berugak, Kandang ternak dan sarana umum yang dekat kawan permukiman.
1.2.
Gambar 3.1 : 1.Bale Tradisional Segenter dan 2 orientasi bangunan
Sumber : Dokumentasi 2018
b.    Pola Permukiman
Gambar 4.2 Pola Permukiman Tradisional Segenter
Sumber : Data Olahan
Dari gambar diatas dapat diketahui bahwa permukiman tradisional Segenter mempunyai tiga pola permukiman yaitu penjelasan sesuai angka pada gambar:
1.    Pola sejajar dua sisi, yaitu pola permukiman yang sejajar dua sisi dapat dilihat pada angka nomor satu dimana bentuk susunan permukiman sejajar dua sisi yang  diperkuat oleh adanya jalan permukiman yang berada lurus ditengahnya. susunan rumah yang sejajar antara sisi yang diperkuat dengan jalan yang menjadi aksesibilitas masyarakat sehingga membentuk pola grid.
2.    Terdapat juga pola Sejajar satu sisi yang ditunjukkan oleh nomor tiga pada gambar, dimana rumah-rumah tersusun sejajar memanjang disebelah utara jalan permukiman.
c.  Orientasi Bangunan Permukiman
Gambar 4.3 Orientasi Permukiman Tradisional Segenter
Sumber : Data Olahan
Dari gambar diatas dapat diketahui bahwa Orientasi bangunan permukiman tradisional Segenter yaitu berorientasi ke arah dalam, dimana rumah yang satu dengan rumah lainnya saling berhadapan dan terdapat bangunan berupa berugak yang berada ditengah permukiman yang menjadi tempat berkumpul yang menyebabkan perkembangan permukiman tradisional segenter mempunyai pola tegak lurus sehingga membentuk suatu garis imajiner yang membentuk sumbu dari arah laut kearah dataran tinggi pegunungan. Hasil dari analisis pola permukiman bisa dilihat dari tabel tabulasi pola permukiman yang ada di dalam wilayah wet Semokan:
Tabel 3.2 Analisis Permukiman Tradisional Wet Semokan
No
Pola Permukiman
Permukiman Tradisional Wet Semokan
Segenter
Lendang Jeliti
Dasan Gelumpang
Telaga Longkak
Semokan Ruak
Baban Kuata
Kebon Patu
Tereng Tebus
1`
Mamanjang Satu Sisi (Linier)
V
V
V


V

V
2
Sejajar (Dua Sisi/Grid)
V
V
V
V

V

V
3
cul de sac








4
mengantong








5
curvalinier








6
melingkar








7
Tersebar


V





8
Menyebar dan Mengelompok

V

V
V
V
V
V
Sumber : Kompilasi Hasil Anlisis
Dari dabel dapat diletahui bahwa :
1.    Permukiman dengan Pola Sejajar atau memanjang dua sisi yang dimana dalam hal ini memanjang terhadap berugak yaitu terdapat pada permukiman tradisional Segenter, Lendang Jeliti, Telaga Longkak, Dasan Gelumpang, Baban Kuta dan Tereng Tebus.
2.    Pola permukiman Sejajar satu sisi terhadap berugak dapat ditemui di kawasan permukiman tradisional Segenter, Dasan Gelumpang, lendang Jeliti, Baban Kuta dan Tereng Tebus.
3.    Pola permukiman mengelompok atau terkumpul bisa ditemui di kawasan permukiman Tradisional Lendang Jeliti, Telaga Longkak, Semokan Ruak, Baban Kuta, Kebon Patu dan Tereng Tebus.
4.    Sedangkan untuk permukiman tersebar hanya ditemui di kawasan permukiman Tradisional Dasan Gelumpang.
b.  Orientasi Permukiman
       Semua kawasan permukiman tradisional membentuk pola yang sejajar denga  orientasi kearah dalam sehingga membentuk suatu garis imajiner berupa garis sumbu utara selatan atau secara kondisi topografi membentang dari wilayah laut kearah dataran tinggi pegunungan.

3.5         Analisis Struktur Ruang Permukiman Tradisional Berdasarkan Struktur Pranata Adat Wet Semokan
3.5.1  Analisis Struktru Ruang Wilayah Permukiman Tradisional Berdarakan Lokasi/ Tempat
Bagan 3.2 Analisis Pranata Adat Berdasarkan Tempat
Struktur ruang wilayah permukiman tradisional Wet Semokan berdasarkan struktur pranata adat  yaitu terbagi menjadi dua yaitu wilayah sentral pemerintahan adat dengan adanya bangunan masjid kuno dan rumah adat didalamnya serta wilayah control pemerintahan adat sebagai wilayah teritori wilayah adat sehingga membentuk suatu orientasi permukiman wilayah wet semokan.
Gambar 4. Orientasi Permukiman Terhadap Wilayah Sentral
Sumber: Data Olahan

3.5.2 Analisis Lintasan Dalam Struktur Ruang Wilayah Permukiman Tradisional
Lintasan merupakan jaringan-jaringan yang ada disekitar wilayah masyarakat hukum adat Wet Semokan, secara umum jaringan yang ada disekitar kawasan permukiman tradisional Wet Semokan berupa jaringan jalan yang menjadi penghubung antara kawasan yang satu dengan kawasan lainnya yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat Wet Semokan.
Gambar 3. Jalur Masuk Ke Kawasan Central

3.5.3 Analisis Batas Dalam Struktur Ruang Wilayah Permukiman Tradisional
Berdasarkan batas terlihat bahwa terdapat dua wilayah didalam wilayah wet semokan yaitu wilayah pusat yang merupakan wilayah sentral pemerintahan adat dan wilayah control atau wilayah kendali dalam system adat wet semokan.
Gambar 4.  Batas Wilayah Adat
Sumber: Data Olahan

3.6 Hubungan Pola Ruang Permukiman Terhadap Struktur Ruang Permukiman Tradisional
Hubungan Pola permukiman tradisional dengan struktur ruang permukiman tradisional antara lain sebagai berikut:
a.       Pola ruang permukiman tradisional sejajar membentuk sumbu yang berorintasi terhadapa struktur ruang permukiman tradisional yang terpusat yaitu berorientasi terhadap masjid kuno yang berada dalam kawasan sentral permukiman sehingga membentuk suatu garis lurus berupa garis imajiner yang membentang dari arah laut kearah pegunungan.
b.      Struktur ruang permukiman tradisional berpengaruh pada pola ruang permukiman tradisional yang bisa dilihat pada kondisi sebaran permukiman tradisional yang berada di bawah secara topografi yang merupakan wilayah control.

4.  Kesimpulan Dan Saran
4.1  Kesimpulan
a.    Terdapat empat pola permukiman tradisional dalam wet semokan yaitu: 1. Pola Sejajar atau memanjang dua sisi 2. Pola Sejajar satu sisi terhadap berugak, 3.Pola  mengelompok atau terkumpul. 4. Pola tersebar
b.    Orientasi semua kawasan permukiman tradisional Wet Semokan berorientasi kearah dalam dimana hadap masa bangunan rumah saling berhadapan dengan bangunan berugak berada ditengah-tengahnya
c.    Dalam struktur ruang permukiman berdasarkan struktur pranata adat didapatkan bahwa kawasan permukiman tradisional Wet Semokan mempunyai tempat, jalur dan batas yang sudah ada dan jelas. Struktur wilayah dibagi dua yaitu antara wilayah pusat atau sentral dan wilayah kendali atau control, untuk bagian jalur atau lintasan sesuai dengan fungsi bagian kepengurusan pemangku adat dan untuk batas terdapat dua batas yaitu batas wilayah pusat dan batas wilayah control atau teritori masyarakat hukum adat wet semokan.
d.    Hubungan antara pola permukiman dengan struktur ruang permukiman bisa dtemui pada  Pola ruang permukiman tradisional yang sejajar membentuk sumbu yang berorintasi terhadapa struktur ruang permukiman tradisional yang terpusat yaitu berorientasi terhadap masjid kuno yang berada dalam kawasan sentral permukiman sehingga membentuk suatu garis lurus berupa garis imajiner yang membentang dari arah laut kearah pegunungan. Struktur ruang permukiman tradisional berpengaruh pada pola ruang permukiman tradisional yang bisa dilihat pada kondisi sebaran permukiman tradisional yang berada di bawah secara topografi yang merupakan wilayah control.

4.2  Saran
a.    Perlu adanya usaha pelestarian permukiman-permukiman tradisional khusunya di wet semokan untuk terus mendukung mempertahankan pola permukiman tradisional yang selama ini sudah dipertahankan agar tidak terpengaruh sama budaya luar.
b.    Untuk para peneliti selanjutnya perlu dilakukan penelitian tentang penagruh pola permukiman tradisional yang baik dengan tidak mengurangi nilai-nilai dan unsur-unsur budaya yang dimiliki.
c.    Bagi pemerintah setempat khususnya di Kabupaten Lombok Utara untuk lebih memperhatikan kampung-kampung Tradisional yang ada. Karena adat istiadat merupakan warisan dari nenek moyang kita yang harus di lestarikan.

Daftar Pustaka

Abd Aziz, (2015), Pola Permukiman Tradisional Masyarakat Madura (Studi Terhadap Perubahan Masyarakat Tanem Lajang di Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep). Skirpsi., Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Franseno Pujianto, Yenny Gunawan (2017),  Berugaq Sebagai Identitas Arsitektur Desa Tanah Petak Daye, Lombok Utara, Media Matrasain, Jurnal ISSN 1858-1137 Volume 14, No.1, Maret 2017.
Herman Zuhdi (2017), Studi Orientasi Dan Pola Permukiman Tradisional Dusun Mandala, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Skripsi, Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Mataram.
Ibnu Sasongko, (2004) Pembentukan Struktur Ruang Permukiman Berbasis Budaya (Studi Kasus: Desa Puyung - Lombok Tengah), Jurusan Planologi, Institut Teknologi Nasional Malang, Jurnal.
Liza Hani Saroya Wardi (2006), Pembentukan Konsep Ruang Perempuan Pada Lingkungan Hunian Tradisional Suku Sasak, Di Dusun Sade, Kabupaten Lombok Tengah. Tesis, Program Studi Teknik Sipil, Minat Arsitektur Lingkungan Binaan, Program Pasca Sarjana, Universitas Brawijaya Malang.
Sasongko, I. Pembentukan Struktur Ruang Permukiman Berbasis Budaya (Studi Kasus: Desa Puyung - Lombok Tengah). Jurnal Dimensi Teknik Arsitektur. (2005).