ANALISIS POLA PERMUKIMAN TERHADAP STRUKTUR RUANG
PERMUKIMAN TRADISIONAL DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT WET SEMOKAN KECAMATAN
BAYAN
KABUPATEN LOMBOK UTARA
JUNIANSAH ASMADI
Program Studi
Perencanaan Wilayah Dan Kota, Fakultas Teknik
Universitas
Muhammadiyah Mataran
Email
Penulis : Juniansah26@gmail.com
ABTRACT
Kecamatan Bayan merupakan
salah satu kecamatan yang berda di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa
Tenggara Barat yang memiliki sosial budaya masyarakat yang membentuk suatu
komunitas-komunitas masyarakat yang masih patuh dalam hukum-hukum adat, salah
satunya komunitas adat Wet Semokan. Wilayah Wet Semokan terdapat wilayah
sentral yang menjadi pusat pemerintahan adat yang ditandai dengan bangunan
masjid kuno dan tiga rumah adat bagi pemangku adat utama dalam menjalankan
tugasnya, serta terdapat delapan kawasan permukiman tradisional yang berada
dalam wilayah teritori wilayah adat yaitu permukiman tradisional : 1. Segenter,
2. Lendang Jeliti, 3. Dasan Gelumpang, 4. Telaga Longkak, 5. Semokan Ruak, 6.
Baban Kuta, 7. Kebon Patu, dan 8. Tereng Tebus. Didalam kawasan permukiman
tradisional terdapat beberapa pola-pola permukiman dengan orientasi masa
bangunan menghadap arah dalam. Secara kewilayahan terdapat juga struktur ruang
permukiman tradisional berdasarkan pranata adat yang membentuk suatu hirarki
yang berupa tempat-tampat, lintasan atau jalur serta membentuk batas-batas
tertentu dalam system wilayah adat. Sehingga hubungan antara pola permukiman
dengan struktur ruang permukiman berdasarkan pranata adat mebentuk suatu garis imajiner dengan sumbu yang membentang
lurus antara sumbu laut dan sumbu gunung.
Kata Kunci : Pola Permukiman,
Struktur Ruang, Permukiman Tradisional, Pranata Adat.
1. Pendahuluan
Masyarakat Bayan berada di wilayah Kecamatan Bayan,
Kabupaten Lombok Utara yang masih kental dengan kerifan lokal sosial budaya
masyarakat yang di atur oleh hukum-hukum adat serta menjadi situs budaya
masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lombok Utara. Dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Tahun 2011-2031 menjadikan wilayah Kecamatan Bayan menjadi
salah satu Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dari sudut kepentingan Sosial
Budaya. Wilayah adat atau sering disebut dengan istilah wet dalam penyebutan lingkup wilayah yang di
dalamnya juga terdapat wilayah permukiman, ladang, hutan dan lain-lain, salah
satunya yaitu masyarakat adat Bayan wet Semokan.
Komunitas masyarakat adat Bayan wet Semokan masih
sama seperti halnya masyarakat adat Bayan lainnya tinggal di
permukiman-permukiman tradisonal dalam suatu wilayah yang diatur oleh hukum
adat dan pranata adat. Tujuan dari penelitian ini tidak lain adalah
menganalisis pola permukiman tradisional terhadap struktur ruang permukiman
tradisional permukiman yang ada di wet semokan serta mengetahui hubungan dari
pola dan struktur yang ada dalam wilayah permukiman tradisional. Dengan
menganalisis permukiman wet semokan paling tidak dapat membantu memahami pola dan
struktur masing-masing permukiman serta hubungannya, sehingga permukiman
merupakan bukti otentik dari keberhasilan para leluhur dalam mebentuk
permukiman mereka sendiri sebagai upaya dalam memnunjukkan identitas mereka di
masa kini.
2. Bahan Dan Metode
2.1
Lokasi Penelitian
Secara
administrasi wilayah desa, lokasi penelitian pemukiman tradisional masyarakat
hukum adat wet Semokan berada di antara wilayah administrasi Desa Sukadana dan
Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Dan Batas
wilayah masyarakat hukum adat wet Semokan mempunyai batas-batas wilayah adat
dengan masyakat hukum adat lainnya, yaitu diantaranya adalah Sebelah Utara Laut
Jawa,
Sebelah Barat Wet Demung Akar-Akar, Sebelah Timur wet Sukadana, Wet Anyar, dan Wet Senaru dan di Sebleah Selatan Wet Senaru.
Peta 2.1 Admisitrasi Desa Sukadana dan Desa Akar - Akar
Peta 2.2 Batas Indikatif Wilayah Adat Wet Semokan
2.2
Metode dan Bahan
Pada penelitian ini metoda yang
dipergunakan adalah pendekatan rasionalistik dengan paradigma kualitatif.
Dimana metodologi penelitian kualitatif rasionalitik ini berangkat dari
pendekatan holistik berupa grand concepts
(s) yang dijabarkan menjadi teori
substantif, objek diteliti dengan tanpa dilepaskan dari konteks dalam
fokus/aksentuasi tertentu dan hasil penelitiannya diddudukkan kembali pada grand concept (s) nya (Muhajir, 1996). Untuk menghindarikan
adanya subyektifitas, peneliti akan didukung dengan data-data yang terkumpul
dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dibantu dengan alat penelitian
berupa Kamera dan GPS, Buku, Kertas dan alat gambar, Serta Daftar berisi
pokok-pokok pertanyaan (struktur pertanyaan), serta tidak lupa pula Sofware Arcgis dalam mengolah data vector dan raster hasil survey
sekunder dan primer. Data yang dikumpulkan berupa data sekunder dan data
primer dengan cara observasi lapangan dan wawancara teknik purposive sampling.
3.
Analisis Dan Pembahasan
3.1
Sejarah
Masyarakat hukum adat wet Semokan sudah ada dan
menempati wilayah adatnya sejak jaman kedatuan bayan yang ditandai dengan symbol mesigid (Masjid Kuno) yang diperkirakan
sudah ada pada tahun 1700 masehi. Masyarakat hukum adat Bayan secara umum
termasuk di wet Semokan dikenal dengan kepercayaan Islam Wetu Telu nya yang
dari segi pemaknaan makna sangat luas tergantung dari segi apa kita
mengkajinya. Islam Wetu Telu secara umum mempunyai makna tentang keseimbangan
dan keserasian hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan dengan sesama
manusia dan hubungan antara manusia dengan alamnya.
3.2 Kondisi
Umum Wilayah
a.
Geografis
Secara geografis wilayah masyarakat hukum adat Wet Semokan berada
diantara latitude -8,295448
(lintang) dan longitude 116,385281
(bujur) secara
administrasi berada diwilayah Desa Sukadana dan Desa Akar-Akar Kecmatan Bayan
Kabupaten Lombok Utara.
b. Topografi
Sebagian besar wilayah adat wet semokan mempunyai
topografi wilayah dataran sedang yang berkisar antara 70 – 783 meter diatas
permukaan laut yang diperuntukan sebagai kawasan budidaya.
c. Tata Guna Lahan
Tabel 3.1 Tata Guna Lahan
No
|
Tata Guna Lahan
|
Luas (Ha)
|
Persentase
|
1
|
Perairan
|
0,5
|
0,01%
|
2
|
Hutan Lindung
|
1459,3
|
35,36%
|
3
|
Permukiman
|
63,2
|
1,53%
|
4
|
Ladang
|
1906,6
|
46,20%
|
5
|
Perkebunan
|
449,7
|
10,90%
|
6
|
Hutan Adat
|
27,1
|
0,66%
|
7
|
Sawah
|
49,2
|
1,19%
|
8
|
Semak/Savana
|
170,9
|
0,04%
|
Total Luas
|
4126,5
|
100%
|
Sumber
: Geodatabase Bayan 2018
Peta 3.1 Tata Guna Lahan
3.3 Sosial Budaya
Masyarakat
hukum adat Wet Semokan dalam pranata adatnya terkenal dengan Amaq Lokaq Lima atau lima pemangku adat
dalam pranata adatnya dalam menjalankan pemerintahan adat. Tugas dan fungsi
setiap Amak Lokaq (Pemangku Adat) dalam menjalankan tugas adatnya
berbeda sesuai dengan bidangnya masing-masing yaitu Posisi tertinggi dalam struktur pranata adat
Wet Semokan yaitu dipegang oleh 1. Lokaq Toak Turun, 2. Amaq Lokaq Kiyai, 3. Amaq
Lokaq Pembekel Montong, 4. Amaq Lokak mangku, 5. Pembekel Adat, Serta ada Emban dan Kiyai Santri. Berikut tugas masing-masing pemangku adat :
3.1 Bagan Struktur Pranata Adat
3.4 Analisis Pola Permukiman
Pengertian pola permukiman dan persebaran
permukiman bervariasi sifatnya, dari sangat jarang sampai sangat
padat, dapat mengelompok, dapat tidak teratur, atau teratur. Secara kewilayahan
adat juga membentuk suatu pola ruang wilayah dimana terdapat pusat dari wilayah
adat Wet Semokan yang di tandai dengan adanya mesigid adat (masjid kuno) dan tiga kampu atau rumah adat bagi tiga Amaq
Lokak (pemangku adat) yang tinggal didalamnya sebagai pusat pemerintahan
adat dengan kawasan yang dikelilingingi oleh hutan adat Semokan. Terdapat delapan Permukiman
Tradisional yang ada dalam
wilayah teritori wet Semokan yaitu Segenter, Lendang Jeliti, Dasan Gelumpang, Telaga Longkak, Semokan Ruak, Baban Kuta, Kebon Patu dan Tereng Tebus. Berikut
peta pola ruang wilayah adat :
Peta
3.2 Peta Pola Permukiman Wilayah Adat
Berikut salah satu bentuk analisis
pola permukiman tradisional wilayah masyarakat hukum adat wet semokan yang berda di kawasan permukiman tradisional Segenter
:
a.
Kondisi
Umum Permukiman Tradisional Segenter
Permukiman Tradisional Segenter merupakan salah satu permukiman
tradisional yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat Wet Semokan dan
salah satu permukiman awal dalam system pemeritahan adat Wet Semokan. Secara
administrasi wilayah permukiman Tradisional Segenter masuk dalam wilayah Dusun
Segenter Desa Sukadana. Terdapat unit hunian dan non hunian yaitu Unit hunian berupa Bale atau rumah tempat tinggal sedangkan unit non hunian berupa
berugak, Kandang ternak dan sarana umum yang dekat kawan permukiman.
Gambar
3.1 : 1.Bale Tradisional Segenter dan 2 orientasi bangunan
Sumber
: Dokumentasi 2018
b.
Pola
Permukiman
Gambar 4.2 Pola Permukiman Tradisional Segenter
Sumber : Data Olahan
Dari gambar diatas dapat diketahui bahwa
permukiman tradisional Segenter mempunyai tiga pola permukiman yaitu penjelasan
sesuai angka pada gambar:
1. Pola sejajar dua sisi, yaitu pola permukiman
yang sejajar dua sisi dapat dilihat pada angka nomor satu dimana bentuk susunan
permukiman sejajar dua sisi yang
diperkuat oleh adanya jalan permukiman yang berada lurus ditengahnya. susunan
rumah yang sejajar antara sisi yang diperkuat dengan jalan yang menjadi
aksesibilitas masyarakat sehingga membentuk pola grid.
2. Terdapat juga pola Sejajar satu sisi yang
ditunjukkan oleh nomor tiga pada gambar, dimana rumah-rumah tersusun sejajar
memanjang disebelah utara jalan permukiman.
c. Orientasi
Bangunan Permukiman
Gambar 4.3 Orientasi Permukiman Tradisional Segenter
Sumber : Data Olahan
Dari gambar diatas dapat diketahui bahwa Orientasi
bangunan permukiman tradisional Segenter yaitu berorientasi ke arah dalam,
dimana rumah yang satu dengan rumah lainnya saling berhadapan dan terdapat
bangunan berupa berugak yang berada ditengah permukiman yang menjadi tempat
berkumpul yang menyebabkan perkembangan permukiman tradisional segenter
mempunyai pola tegak lurus sehingga membentuk suatu garis imajiner yang
membentuk sumbu dari arah laut kearah dataran tinggi pegunungan. Hasil dari
analisis pola permukiman bisa dilihat dari tabel tabulasi pola permukiman yang ada di dalam
wilayah wet Semokan:
Tabel
3.2 Analisis Permukiman Tradisional Wet Semokan
No
|
Pola Permukiman
|
Permukiman Tradisional Wet Semokan
|
|||||||
Segenter
|
Lendang Jeliti
|
Dasan Gelumpang
|
Telaga Longkak
|
Semokan Ruak
|
Baban Kuata
|
Kebon Patu
|
Tereng Tebus
|
||
1`
|
Mamanjang Satu Sisi (Linier)
|
V
|
V
|
V
|
V
|
V
|
|||
2
|
Sejajar (Dua Sisi/Grid)
|
V
|
V
|
V
|
V
|
V
|
V
|
||
3
|
cul de
sac
|
||||||||
4
|
mengantong
|
||||||||
5
|
curvalinier
|
||||||||
6
|
melingkar
|
||||||||
7
|
Tersebar
|
V
|
|||||||
8
|
Menyebar dan Mengelompok
|
V
|
V
|
V
|
V
|
V
|
V
|
||
Sumber
: Kompilasi Hasil Anlisis
Dari dabel dapat diletahui bahwa :
1. Permukiman dengan Pola Sejajar atau memanjang
dua sisi yang dimana dalam hal ini memanjang terhadap berugak yaitu terdapat
pada permukiman tradisional Segenter, Lendang Jeliti, Telaga Longkak, Dasan
Gelumpang, Baban Kuta dan Tereng Tebus.
2. Pola permukiman Sejajar satu sisi terhadap
berugak dapat ditemui di kawasan permukiman tradisional Segenter, Dasan
Gelumpang, lendang Jeliti, Baban Kuta dan Tereng Tebus.
3. Pola permukiman mengelompok atau terkumpul bisa
ditemui di kawasan permukiman Tradisional Lendang Jeliti, Telaga Longkak,
Semokan Ruak, Baban Kuta, Kebon Patu dan Tereng Tebus.
4. Sedangkan untuk permukiman tersebar hanya
ditemui di kawasan permukiman Tradisional Dasan Gelumpang.
b. Orientasi
Permukiman
Semua
kawasan permukiman tradisional membentuk pola yang sejajar denga orientasi kearah dalam sehingga membentuk suatu garis imajiner berupa garis
sumbu utara selatan atau secara kondisi topografi membentang dari wilayah laut
kearah dataran tinggi pegunungan.
3.5 Analisis Struktur Ruang Permukiman Tradisional Berdasarkan
Struktur Pranata Adat Wet Semokan
3.5.1 Analisis
Struktru Ruang Wilayah Permukiman Tradisional Berdarakan
Lokasi/ Tempat
Bagan 3.2
Analisis Pranata Adat Berdasarkan Tempat
Struktur ruang wilayah permukiman tradisional Wet Semokan berdasarkan
struktur pranata adat yaitu terbagi
menjadi dua yaitu wilayah sentral pemerintahan adat dengan adanya bangunan
masjid kuno dan rumah adat didalamnya serta wilayah control pemerintahan adat sebagai wilayah teritori
wilayah adat sehingga membentuk suatu orientasi permukiman wilayah wet semokan.
Gambar 4. Orientasi Permukiman Terhadap Wilayah
Sentral
Sumber: Data Olahan
3.5.2 Analisis Lintasan Dalam Struktur Ruang Wilayah
Permukiman Tradisional
Lintasan merupakan jaringan-jaringan yang ada
disekitar wilayah masyarakat hukum adat Wet Semokan, secara umum jaringan yang
ada disekitar kawasan permukiman tradisional Wet Semokan berupa jaringan jalan
yang menjadi penghubung antara kawasan yang satu dengan kawasan lainnya yang
berada dalam wilayah masyarakat hukum adat Wet Semokan.
Gambar 3. Jalur Masuk Ke Kawasan Central
3.5.3 Analisis Batas
Dalam Struktur Ruang Wilayah Permukiman
Tradisional
Berdasarkan
batas terlihat bahwa terdapat dua wilayah didalam wilayah wet semokan yaitu
wilayah pusat yang merupakan wilayah sentral pemerintahan adat dan wilayah
control atau wilayah kendali dalam system adat wet semokan.
Gambar 4.
Batas Wilayah Adat
Sumber: Data Olahan
3.6 Hubungan Pola Ruang Permukiman Terhadap Struktur Ruang Permukiman
Tradisional
Hubungan Pola permukiman tradisional dengan
struktur ruang permukiman tradisional antara lain sebagai berikut:
a. Pola ruang permukiman tradisional sejajar
membentuk sumbu yang berorintasi terhadapa struktur ruang permukiman
tradisional yang terpusat yaitu berorientasi terhadap masjid kuno yang berada
dalam kawasan sentral permukiman sehingga membentuk suatu garis lurus berupa
garis imajiner yang membentang dari arah laut kearah pegunungan.
b. Struktur ruang permukiman tradisional
berpengaruh pada pola ruang permukiman tradisional yang bisa dilihat pada
kondisi sebaran permukiman tradisional yang berada di bawah secara topografi
yang merupakan wilayah control.
4. Kesimpulan
Dan Saran
4.1 Kesimpulan
a. Terdapat
empat pola permukiman tradisional dalam wet semokan yaitu: 1. Pola Sejajar atau memanjang dua sisi 2. Pola
Sejajar satu sisi terhadap berugak, 3.Pola
mengelompok atau terkumpul. 4. Pola tersebar
b. Orientasi semua kawasan permukiman tradisional
Wet Semokan berorientasi kearah dalam dimana hadap masa bangunan rumah saling
berhadapan dengan bangunan berugak berada ditengah-tengahnya
c. Dalam struktur ruang permukiman berdasarkan
struktur pranata adat didapatkan bahwa kawasan permukiman tradisional Wet
Semokan mempunyai tempat, jalur dan batas yang sudah ada dan jelas. Struktur
wilayah dibagi dua yaitu antara wilayah pusat atau sentral dan wilayah kendali
atau control, untuk bagian jalur atau lintasan sesuai dengan fungsi bagian
kepengurusan pemangku adat dan untuk batas terdapat dua batas yaitu batas
wilayah pusat dan batas wilayah control atau teritori masyarakat hukum adat wet
semokan.
d. Hubungan antara pola permukiman dengan struktur
ruang permukiman bisa dtemui pada Pola
ruang permukiman tradisional yang sejajar membentuk sumbu yang berorintasi
terhadapa struktur ruang permukiman tradisional yang terpusat yaitu
berorientasi terhadap masjid kuno yang berada dalam kawasan sentral permukiman
sehingga membentuk suatu garis lurus berupa garis imajiner yang membentang dari
arah laut kearah pegunungan. Struktur ruang permukiman tradisional berpengaruh
pada pola ruang permukiman tradisional yang bisa dilihat pada kondisi sebaran
permukiman tradisional yang berada di bawah secara topografi yang merupakan
wilayah control.
4.2 Saran
a. Perlu adanya usaha pelestarian permukiman-permukiman tradisional
khusunya di wet semokan untuk terus mendukung mempertahankan pola permukiman
tradisional yang selama ini sudah dipertahankan agar tidak terpengaruh sama
budaya luar.
b. Untuk para peneliti selanjutnya perlu dilakukan penelitian tentang
penagruh pola permukiman tradisional yang baik dengan tidak mengurangi
nilai-nilai dan unsur-unsur budaya yang dimiliki.
c. Bagi pemerintah setempat khususnya di Kabupaten Lombok Utara untuk
lebih memperhatikan kampung-kampung Tradisional yang ada. Karena adat istiadat
merupakan warisan dari nenek moyang kita yang harus di lestarikan.
Daftar Pustaka
Abd Aziz, (2015), Pola Permukiman Tradisional Masyarakat
Madura (Studi Terhadap Perubahan Masyarakat Tanem Lajang di Desa Candi,
Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep). Skirpsi., Jurusan Sosiologi, Fakultas
Ilmu Sosial Dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Franseno Pujianto,
Yenny Gunawan (2017), Berugaq Sebagai Identitas Arsitektur Desa Tanah Petak Daye, Lombok Utara, Media
Matrasain, Jurnal ISSN 1858-1137 Volume
14, No.1, Maret 2017.
Herman Zuhdi (2017), Studi Orientasi Dan Pola
Permukiman Tradisional Dusun Mandala, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten
Lombok Utara. Skripsi, Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota, Fakultas Teknik,
Universitas Muhammadiyah Mataram.
Ibnu Sasongko, (2004) Pembentukan Struktur Ruang
Permukiman Berbasis Budaya (Studi Kasus: Desa Puyung - Lombok Tengah), Jurusan
Planologi, Institut Teknologi Nasional Malang, Jurnal.
Liza Hani Saroya Wardi (2006), Pembentukan Konsep
Ruang Perempuan Pada Lingkungan Hunian Tradisional Suku Sasak, Di Dusun Sade,
Kabupaten Lombok Tengah. Tesis, Program Studi Teknik Sipil, Minat Arsitektur
Lingkungan Binaan, Program Pasca Sarjana, Universitas Brawijaya Malang.
Sasongko, I. Pembentukan Struktur Ruang Permukiman
Berbasis Budaya (Studi Kasus: Desa Puyung - Lombok Tengah). Jurnal Dimensi
Teknik Arsitektur. (2005).













Tidak ada komentar:
Posting Komentar